DPR Tetapkan RUU HIP Batal Masuk Prolegnas 2021
Tubuh Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintahan diwakilkan Menkum HAM menyepakati 33 RUU masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Fokus 2021.
Persetujuan itu didapatkan di pertemuan Baleg yang diadakan Kamis (14/1/2021) malam.
"Apa perancangan Prolegnas tahun 2021 dan Prolegnas Perombakan tahun 2020-2024, dapat disepakati?" bertanya Ketua Baleg Supratman Andi Atgas.
"Sepakat," jawab peserta.
Adapun awalnya ada 38 RUU yang diusulkan, beberapa RUU seperti RUU Kedudukan Hakim, RUU BI, Perancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan RUU Ketahanan Keluarga gagal masuk.
Berikut daftar 33 RUU Prolegnas Fokus 2021:
Saran DPR:
1. RUU mengenai Perombakan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 mengenai Penayangan, saran Komisi I DPR
2. RUU mengenai Perombakan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, saran Komisi II DPR RI
3. RUU mengenai perombakan UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, saran Komisi IV DPR RI
4. RUU mengenai Perombakan UU Nomor 38 Tahun 2004 mengenai Jalan, saran Komisi V DPR RI
5. RUU mengenai Perombakan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN, saran Komisi VI DPR RI
6. RUU mengenai Energi Baru dan Terbarukan, saran Komisi VII DPR RI
agen bola terpercaya 7. RUU mengenai Perombakan UU Nomor 24 Tahun 2007 mengenai Pengendalian Musibah, saran Komisi VIII DPR RI
8. RUU mengenai Pemantauan Obat dan Makanan, saran Komisi IX DPR RI
9. RUU mengenai Perombakan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 mengenai Mekanisme Keolahragaan Nasional, saran Komisi X DPR RI
10. RUU mengenai Pelindungan Karyawan Rumah Tangga, saran Baleg DPR RI
11. RUU mengenai Pembangunan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, saran Baleg DPR RI
12. RUU mengenai Pembangunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, saran Baleg DPR RI
13. RUU mengenai Pembangunan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, saran Baleg DPR RI
14. RUU mengenai Pengajaran Kedokteran, saran Baleg DPR RI
15. RUU mengenai Perombakan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparat Sipil Negara, saran anggota DPR RI
16. RUU mengenai Warga Hukum Tradisi, saran anggota DPR RI
17. RUU mengenai Karier Psikologi (judul RUU beralih menjadi RUU mengenai Praktek Psikologi), saran anggota DPR RI
18. RUU mengenai Larangan Minuman Mengandung alkohol, saran anggota DPR RI
19. RUU mengenai Pelindungan Figur Agama dan Lambang Agama (RUU mengenai Pelindungan Kiai dan Guru Ngaji), saran anggota DPR RI
20. RUU mengenai Penghilangan Kekerasan Seksual, saran Baleg DPR RI
1. RUU mengenai Pelindungan Data Individu
2. RUU mengenai Perombakan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 mengenai Landas Kontinen Indonesia
3. RUU mengenai Perombakan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Spesial Untuk Propinsi Papua
4. RUU mengenai Perombakan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika
5. RUU mengenai Jalinan Keuangan Pusat dan Wilayah
6. RUU mengenai Ibu Kota Negara (omnibus law)
7. RUU mengenai Hukum Acara Perdata
8. RUU mengenai Pandemi
9. RUU Mengenai Tubuh Pembimbingan Ideologi Pancasila (BPIP)
Saran DPD RI:
1. RUU mengenai Wilayah Kepulauan
2. RUU mengenai Tubuh Usaha Punya Dusun (BUMDesa)
Saran DPR RI dan Pemerintahan:
1. RUU mengenai Reformasi Peningkatan dan Pengokohan Bidang Keuangan
2. RUU mengenai Perombakan UU Nomor 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan.
