DPR Akan Panggil DKPP Terkait Pemecatan Ketua KPU Arief Budiman
Pimpinan DPR akan panggil dan minta penjelaaan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) berkaitan pemberhentian Ketua Komisi Penyeleksian Umum (KPU) Arief Budiman dari kedudukannya.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin minta semua pihak tidak untuk bertaruh berkaitan keputusan pemberhentian Arief Budiman dan kedudukan Ketua KPU.
"DPR akan pelajari lebih dulu, kita dengar keterangan DKPP duduk masalahnya dengan terbuka. Janganlah sampai beban kerja KPU bisa terusik dan terhalang, Ditambah barusan melakukan Pemilihan kepala daerah Serempak dan perlu lakukan satu penilaian" Kata Azis Syamsuddin, Kamis (14/1/2021).
agen bola terpercaya Azis minta beberapa pelaksana pemilu bisa jadikan kasus itu selaku evaluasi dan penilaian dari persoalan ini. Hal tersebut buat membuat penerapan acara pesta demokrasi yang makin baik dan tingkatkan kualitas demokrasi.
"Ini janganlah sampai terulang lagi, persoalan ini bermula dari konflik suara pasangan calon di Kalimantan Barat yang berpengaruh ke MK dan pada akhirnya berbuntut di KPU Pusat. Jika ada suara yang raib atau penggelembungan, bermakna ada yang keliru dalam realisasinya" katanya.
Dijumpai, DKPP jatuhkan ancaman Peringatan Keras Paling akhir dan Penghentian dari Kedudukan Ketua ke Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI dalam kasus 123-PKE-DKPP/X/2020.
Arief Budiman bisa dibuktikan menyalahi kaidah dan dasar sikap pelaksana pemilu.
"Jatuhkan ancaman Peringatan Keras Paling akhir dan Penghentian Dari Kedudukan Ketua KPU RI ke Teradu Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI semenjak keputusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Muhammad.
Majelis DKPP mengutarakan Arief Budiman dilaporkan ke DKPP sebab mengikuti dan temani Evi Novida Ginting Manik yang sudah dihentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftar tuntutan ke PTUN Jakarta.
Dalam persidangan, Arief Budiman menyebutkan kedatangan dianya di PTUN Jakarta untuk memberi suport moril, simpati, dan empati didasari pada rasa kemanusiaan. Kedatangan Teradu dalam kemampuannya selaku pribadi, bukan sebagai wakil instansi. Ketika yang bertepatan, Teradu dengan status work from home (WFH).
